Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas penanganan Covid-19 setempat. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing , memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Manfaat Add on Covid 19 : Biaya medis termasuk evakuasi medis darurat akibat Covid 19 hingga Rp. 1.500.000.000,-. Pembatalan & perubahan perjalanan akibat Covid-19 hingga Rp. 32.500.000,-. Biaya karantina Rp. 1.000.000/hari max 7 hari dan biaya transportasi tambahan hingga Rp. 15.000.000,-.
Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Internasional. Adapun aturan lengkapnya tertuang dalam beberapa poin berikut ini. 1. Pelaku perjalanan luar negeri (internasional) penerima vaksin dosis pertama: karantina selama 7 x 24 jam. 2. Pelaku perjalanan luar negeri penerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga: karantina selama 3 X 24 jam Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priyadi menjelaskan aturan perjalanan internasional tertuang dalam SE Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan pelaku perjalanan internasional berstatus WNI yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir diijinkan memasuki Indonesia. Berdasarkan SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK KaSatgas Nomor 15 Tahun 2021, seperti diterangkan dalam publikasi Kemenlu RI, berikut detail aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. 1. Kategori WNA pelaku perjalanan dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada: Perjalanan internasional hanya dibuka di dua bandara. "Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/9) malam. . 12 286 232 58 423 349 49 421

perjalanan internasional ke indonesia